PALANGKA RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti dari 124 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2024 hingga Juni 2025. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Palangka Raya, Kamis (24/7/2025) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andriyanto Mulia Budiman, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup berbagai jenis tindak pidana. Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 876,25 gram yang berasal dari 73 perkara, 23 butir ekstasi dari 3 perkara, serta ganja seberat 866,5 gram dari 2 perkara.
Selain narkotika, Kejari Palangka Raya juga memusnahkan empat bilah senjata tajam jenis parang, sejumlah handphone yang digunakan dalam tindak pidana, serta sekitar 866 botol minuman keras dari 10 perkara tindak pidana ringan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Ia menambahkan, terdapat pula barang bukti berupa korek api yang mirip senjata api ikut dimusnahkan. Ia menegaskan, bahwa itu bukanlah senjata api asli.
"Barang tersebut hanyalah korek api berbentuk senjata yang digunakan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat. Jadi bukan senjata api sungguhan,” jelas Andriyanto.
Menurut Andriyanto, selama periode ini tidak terdapat perkara yang benar-benar menonjol dan menyita perhatian masyarakat.
"Sebagian besar perkara tetap didominasi kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang relatif standar. Hanya ada satu perkara yang jumlah sabunya mendekati 100 gram untuk satu tersangka, tetapi saya lupa nama tersangkanya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti Polres, Pengadilan Negeri, Kodim 1016, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya.(emca/jp).

















