BREAKING NEWS

Kamis, 03 Juli 2025

Pemuda Selat Hulu Kapuas Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Bawa Obat-obatan Keras Tanpa Izin

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin di sebuah warung yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (2/7/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (39), warga Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kapuas. 

DS diduga tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika golongan I dan obat-obatan keras.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 14 paket plastik klip berisi total 166 butir obat warna putih bermotif garis tanpa merek, 1 buah plastik hitam, 1 pack plastik klip merk Zip In, 1 buah tas selempang merk Addict warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo F9 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp220.000.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, Kamis (3/7/2025) membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan ilegal.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 sub Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes