BREAKING NEWS

Jumat, 01 Agustus 2025

DPRD Barito Timur Gelar Pertemuan dengan Insan Pers, Kebijakan Magang Wartawan Tuai Kritik

TAMIANG LAYANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat bersama insan pers, di ruang rapat DPRD setempat, Jum'at (1/8/2025). 

Agenda utama pertemuan ini adalah terkait pembahasan kerja sama publikasi media dengan DPRD untuk Tahun Anggaran 2025.

Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio. Turut hadir sejumlah anggota dewan dan puluhan jurnalis dari berbagai media yang beroperasi di wilayah Barito Timur.

Nursulistio menegaskan, pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi secara objektif serta mempublikasikan kegiatan resmi DPRD. 

Ia juga membacakan daftar 35 media yang terdaftar sebagai mitra kerja sama publikasi untuk tahun berjalan.

"Jika seluruh pihak menyetujui daftar tersebut, maka data ini akan dianggap final, sesuai kesepakatan bersama,” tegas Sulistio.

Namun, dalam sesi diskusi, muncul sejumlah keluhan dari kalangan wartawan terkait kebijakan masa magang dua tahun bagi wartawan yang baru bertugas di Barito Timur. 

Kebijakan ini dinilai diskriminatif, terutama terhadap jurnalis berpengalaman yang baru ditempatkan di wilayah tersebut. 

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Timur, M. Jaya pria yang akrab disapa Fir’aun Banjar dengan gaya khasnya berkalung dayak dan mengenakan rompi warna hitam, menilai kebijakan tersebut tidak adil dan tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.

“Profesionalisme wartawan tidak bisa diukur hanya dari lamanya bertugas di daerah tertentu, tetapi dari kompetensi dan rekam jejak jurnalistiknya,” ujarnya.

Ia mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Barito Timur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa, khususnya pada Bab III Pasal 5 poin 5, yang menyebut bahwa kerja sama dilakukan dengan media yang aktif melaksanakan kegiatan jurnalistik di Bartim selama minimal dua tahun, bukan dengan melihat durasi masa tugas individu wartawan.

"Di Perbup itu jelas yang diatur adalah medianya, bukan wartawannya yang harus magang,” tegasnya.

Jaya juga mengungkapkan keprihatinan atas perlakuan terhadap wartawan senior dari Kalteng Post, Soni Iman Permana, yang dianggap sebagai wartawan baru hanya karena penempatannya yang baru di Bartim, meskipun memiliki pengalaman puluhan tahun di dunia jurnalistik.

"Kebijakan ini tidak masuk akal. Masa wartawan senior seperti Bang Soni yang puluhan tahun mengabdi harus dianggap magang dua tahun hanya karena baru bertugas di Bartim,” ucapnya dengan nada prihatin.

Selain itu, Jaya juga menyoroti standar dalam penerapan kerja sama media oleh DPRD Bartim. Dari 35 media yang terdaftar, menurutnya, banyak wartawan di dalamnya belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun tetap mendapat kerja sama.

“Ini jadi pertanyaan besar. Kenapa wartawan yang belum UKW bisa mendapat kerja sama, sementara wartawan yang berpengalaman dan memiliki kompetensi harus magang? Ini justru membuka ruang intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkompeten,” kritiknya.

Ia berharap DPRD Barito Timur dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan bersikap lebih adil serta profesional dalam menjalin kemitraan dengan insan pers. (red/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes