PURUK CAHU- Kesehatan adalah hak asasi bagi setiap warga Negara Indonesia karenanya pemerintah berkewajiban menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau sebagai pertanggungjawaban dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan peran serta aktif dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus, saat melaunching Kartu Mura Hebat Sehat Plus, di Aula RSUD Puruk Cahu, Senin (15/9/2025).
"Program Kartu Hebat Sehat Plus merupakan salah satu program dari 9 program Kartu Hebat Plus Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya serta merupakan program lanjutan dari Kartu Murung Raya Sehat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, di mana iuran peserta ditanggung pemerintah daerah," ujar Heriyus.
Seperti diketahui, Kabupaten Murung Raya merupakan salah satu kabupaten yang sudah UHC (Universal Health Corporates). Dimana, seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya yang mendapatkan manfaat fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama dan tingkat lanjut ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Dijelaskan Heriyus, tujuan program Kartu Hebat Sehat Plus ini adalah untuk meringankan beban ekonomi keluarga pasien selama proses pengobatan, baik di RSUD Puruk Cahu maupun rumah sakit rujukan di luar wilayah Kabupaten Murung Raya.
"Untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pendamping pasien serta meningkatkan akses mutu dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu," tutur Heriyus.
Adapun sasarannya adalah pasien rawat inap PBI kelas 3 yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Puruk Cahu maupun yang dirujuk rumah sakit rujukan di luar wilayah Kabupaten Murung Raya dengan memberikan uang saku kepada dua orang pendamping pasien dengan besaran di wilayah kabupaten sebesar Rp100.000 per orang per hari maksimal 7 hari masa rawat inap. Sedangkan luar wilayah rumah sakit rujukan sebesar Rp300.000 per orang per hari maksimal dibayarkan selama 7 hari perawatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Heriyus juga meresmikan ruang rawat inap bedah anak dan penyakit dalam RSUD Puruk Cahu.
Pemerintah Mura selalu bergerak maju dan berinovasi khususnya pada pelayanan kesehatan. Dengan adanya pembangunan atau renovasi ruang rawat inap, ruang anak dan ruang penyakit dalam adalah termasuk pemenuhan ruang rawat inap dengan tempat tidur sesuai persyaratan KRIS (kelas rawat inap standar) sesuai Perpres Nomor 59 tahun 2024 dengan target minimal 60% sampai dengan 31 Desember 2025 dan RSUD Puruk Cahu sudah terpenuhi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, para unsur forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan Mura dan tamu undangan lainnya. (maya/jp).

















