KUALA PEMBUANG- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Kabupaten Seruyan menggelar seminar sehari berkenaan dengan koperasi merah putih, bertempat di aula DPRD Seruyan, Kamis (4/9/2025).
Seminar yang mengangkat tema 'Menjadikan koperasi sebagai penggerak ekonomi eksklusif dan pembangkit ekonomi masyarakat di Kabupaten Seruyan' itu dibuka langsung oleh Bupati Seruyan, Ahamd Selanorwanda dan dihadiri oleh seluruh pengurus koperasi merah putih yang berasal dari 97 desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Seruyan.
Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, selain membuka kegiatan seminar yang didampingi Wakil Bupati Seruyan Supian, juga turut menjadi narasumber utama, didampingi narasumber lain yakni dari Bank Kalteng Kuala Pembuang, Ketua Koperasi Sawit Bangkit Desa Sukarejo, Kecamatan Seruyan Tengah, dan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit.
Dalam sambutannya Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, menyampaikan bahwa dalam membentuk koperasi desa adalah sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan, sesuai arahan Presiden sewaktu pelaksanaan Retreat Kepala Daerah beberapa waktu lalu.
"Presiden RI pada Rapat Terbatas 3 Maret 2025 lalu, kemudian tanggal 27 Maret 2025 di Istana Negara, dan dalam agenda Panen Raya Padi serentak di Majalengka pada 7 April 2025 menyampaikan program 80.000 koperasi desa khususnya dengan nama Koperasi Desa Merah Putih yang akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025," kata Selanorwanda.
Bupati melanjutkan, dengan agenda tersebut dapat selaras dan bisa menjawab permasalahan di desa, rantai distribusi panjang, permodalan, dan dominasi midleman yang menekan harga petani serta mengurangi biaya bagi konsumen khususnya Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat ekonomi desa.
"Dasar pembentukan koperasi desa/kelurahan khususnya Koperasi Merah Putih dan koperasi lainnya adalah dari Instruksi presiden Republik Indonesia, diantaranya pertama, adanya instruksi presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang, Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua, petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tahun 2025. Dan ketiga, keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang satuan tugas Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih," jelasnya.
Bupati juga menyampaikan, tujuan utama dalam kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui prinsip prinsip gotong royong dan partisipasi masyarakat secara lebih signifikan.
"Dengan adanya kegiatan ini, dihadapkan dapat meningkatkan nilai tukar petani serta dapat menciptakan semangat kerja, menekan inflasi dan dapat mengembangkan potensi ekonomi lokal secara berkelanjutan," ungkapnya. (gan/jp).


















