KUALA KAPUAS- Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial DK (31) pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang terjadi di Jalan Masjid RT. 004, Buhut Jaya, Kapuas Tengah, Kapuas pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku DK yang merupakan warga Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng ini ditangkap di Holing PT. Talent Orbit Prima (TOP) Km. 40 Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, Minggu (14/9/2025) membenarkan atas penangkapan pelaku anirat tersebut.
"Iya benar bang," kata AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat pelapor mendengar suara seseorang yang berteriak, dan pelapor mendapati korban AR (24) sudah dalam keadaan mengeluarkan darah. Lalu, pelapor langsung berteriak meminta tolong dan keluar dari dalam Masjid.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan serta dalam kondisi meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah guna proses lebih lanjut.
Mendapat laporan itu, Anggota Polsek Kapuas Tengah mendatangi TKP. Kemudian, koordinasi bersama Resmob Polres Kapuas untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku DK.
Dalam peristiwa itu, diamankan barang bukti 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana panjang jeans, dan 1 bilah pisau kecil ganggang terbuat dari kayu di lilit pester hitam di bungkus plastik warna hitam.
Adapun modus operandi yaitu, terlapor dan korban terlibat cekcok dengan alasan karena pelaku meminta korban untuk keluar dari mess bekas perusahaan yang sudah tidak beroperasi, namun korban enggan menuruti kemauan pelaku hingga berujung penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
Atas perbuatannya, pelaku DK disangkakan pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. (rb/jp).

















