TAMIANG LAYANG- Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Resmob Satreskrim Polres Barito Timur, dan Unit Reskrim Polsek Dusun Timur berhasil mengamankan seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian buah kelapa sawit.
Pelaku diketahui berinisial JM, yang sebelumnya masuk dalam DPO berdasarkan surat daftar pencarian orang nomor DPO/04/VII/Res.1.24/2025 tanggal 6 Juli 2025.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman pelaku di Jalan Tamiang Layang- Ampah Gang Tuja Sulung, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan beberapa satuan terkait," ujar IPTU Suprayitno kepada wartawan ini, Kamis (23/10/2025) pagi.
Sebelumnya, JM dilaporkan terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit di PT. SGM di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/36/VI/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK DS TENG/RES BARTIM/POLDA KALTENG tanggal 29 Juni 2025.
Setelah diamankan, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Mapolsek Dusun Timur, kemudian dilimpahkan ke Mapolsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," kata IPTU Suprayitno.
Sebelumnya diwartawan, sebelum JM berhasil diamankan, terlebih dahulu tiga kawanannya di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian buah sawit di wilayah setempat.
Ketiga tersangka itu yakni berinisial H (24), MS (21) dan P (22). Ketiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Paku, Barito Timur ini diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Sawit Graha Manunggal di Blok B Divis 4 BBE 1 Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur pada Kamis (26/6/2025).
Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak pelapor terkait pencuriaan di area perkebunan.
"Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Dusun Tengah serta di back Up Resmob Polres Barito Timur dirumahnya masing-masing pada tanggal 29 dan 30 Juni 2025," kata IPTU Suprayitno, Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini menyebabkan kerugian bagi pihak PT SGM sebesar kurang lebih Rp10 juta.
"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk honda dan dua bilah tojok telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut," demikian IPTU Suprayitno. (iwn/jp).












