BREAKING NEWS

Kamis, 23 Oktober 2025

Keluarga Puji Hartono dan PT Musirawas Citraharpindo Saling Claim Lahan Tanaman Sawit, Pj Sekda Seruyan Sarankan Musyawarah Mufakat

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga Puji Hartono dengan PT Musirawas Citraharpindo terkait sengketa tanaman sawit di wilayah perusahaan. Mediasi yang digelar di Kantor Bupati Seruyan tersebut dihadiri langsung oleh Pj Sekda Seruyan, dr. Bahrun Abbas, dan perwakilan perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Bahrun Abbas, menegaskan pemerintah daerah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu berujung pada proses hukum.

"Biar bagaimanapun, Pak Puji Hartono adalah masyarakat kita yang harus kita bela, tapi tentu harus sesuai aturan. Karena beliau tidak hadir, hasil mediasi ini akan kami sampaikan agar memahami fakta di lapangan dan hasil rapat di tingkat desa maupun kecamatan,” ujar Bahrun Abbas saat diwawancarai awak media, Kamis (23/10/2025).

Bahrun Abbas menjelaskan, sengketa bermula dari klaim 16 pokok tanaman sawit yang menurut keluarga Puji Hartono merupakan miliknya. Sementara pihak perusahaan menegaskan sawit yang di tumbang tersebut merupakan tanaman perusahaan dan masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Musirawas berdasarkan peta dan citra satelit.

"Nilai yang diminta mencapai Rp100 juta per pokok. Tapi karena perusahaan yakin tanaman itu milik perusahaan dan berada di dalam HGU, mereka hanya bersedia memberi konpensasi sebagai bentuk perhatian sebesar Rp50 juta,” jelas Bahrun.

Pj Sekda juga mengaku bingung dengan nilai tuntutan yang diajukan. Ia berharap, masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak berlarut-larut.

"Nggak usahlah ribut sampai ke ranah hukum karena itu hanya akan melelahkan kedua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Area Sei Ringgit PT Musirawas Citraharpindo, Muhammad Rofik, didampingi Humas Musirawas, Anwar, menyebut bahwa perusahaan telah berupaya menempuh berbagai cara persuasif untuk menyelesaikan masalah.

"Kami sudah beberapa kali berkomunikasi langsung dengan Pak Puji, tapi belum ada titik temu. Karena itu, kami berharap mediasi ini bisa menjadi jembatan agar kedua belah pihak sama-sama baik,” ujarnya.

Menurut Rofik, nilai tuntutan yang diajukan tidak rasional. Namun, pihaknya tetap beritikad baik dengan memberikan konpensasi sebesar Rp50 juta sebagai bentuk kepedulian.

"Kami mohon masalah ini tidak dibawa ke proses hukum. Berdasarkan peta satelit dan data HGU, tanaman itu jelas milik perusahaan,” pungkasnya. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes