BREAKING NEWS

Kamis, 16 Oktober 2025

Pemkab Kapuas Hadiri Rakor Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalteng Tahun 2025

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kabupaten Kapuas turut menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (16/10/2025). Kehadiran Pemkab Kapuas diwakili oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan.

Rakor tersebut dipimpin oleh Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, yang memberikan pengarahan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng. 

Dalam arahannya, Gubernur melalui Plt. Sekda Leonard S. Ampung, menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh pihak yang berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap tahun 2025.

Leonard menyampaikan, lima poin penting yang menjadi fokus bersama ke depan. Pertama, keberhasilan tahun 2025 menjadi modal berharga untuk memperkuat pola penanganan karhutla dalam menghadapi siklus empat tahunan, terutama potensi El Nino pada 2027. 

la juga menekankan pentingnya sistem pengendalian terpadu, mulai dari peringatan dini, deteksi dini, hingga pemadaman dini.

"Penguatan sistem pengendalian karhutla adalah keharusan agar kebakaran hutan dan lahan tidak lagi menjadi bencana," tegasnya.

Point kedua, pengendalian karhutla harus menjadi program rutin di setiap instansi pemerintah, baik vertikal maupun daerah, serta lembaga usaha. Ketiga, Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen melanjutkan dukungan kepada kabupaten/kota. Keempat, bupati dan wali kota diimbau agar mulai tahun 2026 mengalokasikan anggaran rutin pada BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup, sementara lembaga usaha diminta turut aktif melalui program CSR dalam pemberdayaan masyarakat.

Kelima, pemerintah daerah diminta menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Pembukaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat, dengan menyusun peta lahan non-gambut paling lambat Desember 2025.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025. 

la menjelaskan, bahwa rakor ini bertujuan mengevaluasi seluruh upaya yang telah dilakukan sepanjang tahun serta menjadi dasar perencanaan untuk tahun 2026.

"Pelaksanaan rakor ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNIPolri, lembaga usaha, adat, dan masyarakat, guna mewujudkan Kalteng tangguh dan bebas kabut asap," ujarnya.

Rakor turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BNPB, kepala organisasi perangkat daerah, pengurus Dewan Adat Dayak, serta pimpinan berbagai lembaga usaha dan instansi vertikal.

Kepala BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas siap mendukung penuh arahan Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya memperkuat sistem pengendalian karhutla secara terpadu. 

"Kami di Kapuas berkomitmen melanjutkan sinergi lintas sektor, agar wilayah Kapuas tetap aman, produktif, dan bebas kabut asap," pungkasnya. (fah/hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes