TAMIANG LAYANG- Seorang pria berinisial FA (22), warga Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah barak yang berlokasi di Baruh Pinang, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Korban, AS (20), warga Desa Telang, Kecamatan Paju Epat, menjelaskan bahwa pelaku datang ke tempat tinggalnya dan meminjam sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi KH 4644 KM, dengan alasan hendak menemui pamannya di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
"Karena merasa kenal dan percaya, saya meminjamkan motor tersebut. Namun hingga tengah malam pelaku tidak kembali, dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi," ungkap AS kepada pihak kepolisian.
Keesokan harinya, korban bersama rekannya mencoba mencari pelaku ke baraknya, namun tidak berhasil ditemukan. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Barito Timur segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Barsel dan Resmob Polda Kalteng serta Resmob Polres Tabalong, Polda Kalsel.
Pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Komplek Kunding, Desa Bagok, Kabupaten Barito Timur, bersama barang bukti sepeda motor yang diketahui telah dijual ke sebuah showroom di wilayah Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kami sangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan," ujar Adhy kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Atas perbuatannya, pelaku FA disangkakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (iwn/jp).












