KANDANGAN- Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menggelar apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel, Selasa (14/10/2025). Apel dipimpin langsung oleh Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Yakin Rusdi, menyampaikan bahwa reformasi birokrasi Polri merupakan upaya pembaruan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan tugas kepolisian, terutama pada aspek kelembagaan.
"Apel PTDH merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik,” ujarnya, mengutip siaran pers Humas Polres HSS.
Adapun personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Bripka DA, yang sebelumnya bertugas di Polres HSS dengan jabatan terakhir Banit 8 Dalmas Satsamapta. Ia diketahui telah berdinas selama 25 tahun 9 bulan di institusi Polri.
Kapolres menjelaskan, dasar pemberhentian tersebut karena yang bersangkutan tidak hadir melaksanakan dinas secara berturut-turut sejak Januari hingga Agustus 2025. Berdasarkan aturan kode etik Polri, tindakan tersebut dinilai layak untuk dikenai sanksi PTDH.
"Hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh personel agar selalu disiplin dan tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana,” tegas Kapolres. (ari/jp).




