KANDANGAN- Warga empat desa di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menyatakan penolakan terhadap rencana pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Sumber Mitra Mas (SMM).
Sikap tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD HSS dan pemerintah daerah, Senin (27/10/2025). Empat desa yang menolak yakni, Desa Muning Baru, Banjarbaru, Muning Tengah, dan Muning Dalam.
Kepala Desa Muning Baru, Ardiansyah, menegaskan bahwa masyarakat di wilayahnya menolak tegas rencana pembukaan lahan sawit tersebut.
"Sebagian besar warga kami bekerja sebagai petani dan nelayan. Tanpa adanya perkebunan sawit pun, kehidupan mereka sudah cukup makmur,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan, warga juga mempertanyakan legalitas dan dokumen perusahaan, termasuk terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT SMM.
"Banyak warga yang menggantungkan hidup di lahan dan perairan sekitar. Mereka khawatir aktivitas perusahaan justru merusak lingkungan dan sumber penghidupan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD HSS, Ibnu Safari Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga.
"Kesimpulan dari RDP, masyarakat berharap agar HGU PT SMM dicabut. Namun, prosesnya tidak mudah karena berkaitan dengan produk hukum,” jelas Ibnu.
Ia menegaskan, DPRD akan berperan sebagai mediator antara masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan aspirasi warga ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (ari/jp).





