BREAKING NEWS

Senin, 20 Oktober 2025

DPRD Barito Timur Gelar RDPU Bahas Polemik PT ASL

TAMIANG LAYANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, kembali menyikapi polemik antara masyarakat dengan PT Alam Sukses Lestari (ASL). Langkah ini ditempuh melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat Sekretariat DPRD, Senin (20/10/2025).

RDPU tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari Desa Pulau Patai, Harara, dan Taniran, yang selama ini terdampak aktivitas perusahaan di kawasan hutan produksi. Dalam forum ini, warga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan lahan yang dinilai mengganggu aktivitas pertanian dan permukiman.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menegaskan bahwa RDPU merupakan langkah DPRD untuk menengahi dan mencari solusi terbaik atas persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

"RDPU ini adalah tindak lanjut atas dinamika yang terus terjadi di lapangan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil dan menyeluruh. DPRD akan mendorong KLHK untuk meninjau ulang dan membebaskan lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan produksi yang dikelola PT ASL,” ujar Nursulistio.

Menurutnya, berdasarkan dokumen izin, kawasan yang dikelola PT ASL ternyata tumpang tindih dengan lahan yang sudah lama digarap dan ditempati masyarakat. Hal ini menimbulkan ketegangan di beberapa desa.

"PT ASL memang memiliki izin pelestarian kawasan hutan, tetapi fakta di lapangan menunjukkan masyarakat juga sudah puluhan tahun bermukim dan bertani di wilayah itu. Maka, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Melalui hasil RDPU, DPRD Bartim sepakat untuk menginventarisasi lahan warga yang terdampak untuk diajukan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui pemerintah daerah. Tujuannya agar lahan masyarakat yang telah digarap turun-temurun dapat dikeluarkan dari kawasan hutan produksi.

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah desa membantu penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi warga yang belum memiliki legalitas, sebagai dasar administrasi dalam proses advokasi ke pemerintah pusat.

"Kami ingin masyarakat punya pegangan hukum yang jelas. Kepala desa kami minta memfasilitasi agar warga mendapat surat keterangan resmi. Harapannya, KLHK bisa mempertimbangkan secara manusiawi dan mengakomodasi kepentingan rakyat,” tambah Nursulistio.

Sementara itu, Operasional Manajer PT ASL, Agus Erwanto, menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan aktivitas sesuai izin dan arahan dari KLHK, namun tetap terbuka untuk berdialog dengan masyarakat.

"Kami menjalankan kegiatan sesuai ketentuan pemerintah. Prinsipnya, kami terbuka untuk bekerja sama melalui kemitraan, misalnya pemberian bibit tanaman produktif agar masyarakat tetap mendapat manfaat ekonomi tanpa melanggar batas kawasan,” ujar Agus.

Menanggapi hasil RDPU, Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu yang turut menghadiri RDPU menyampaikan, ada tiga kesimpulan utama yang menjadi tindak lanjut bersama. Antara lain, warga diminta mengumpulkan bukti kepemilikan lahan untuk disampaikan kepada PT ASL paling lambat akhir November 2025.

Kemudian, lahan yang masuk dalam kawasan hutan akan diusulkan oleh bupati untuk dimitrakan atau dilepaskan dan semua pihak diimbau untuk menjaga kondusivitas wilayah.

XKami sarankan agar masyarakat menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku, tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pesan Ari Panan. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes