KANDANGAN- Dalam upaya memperkuat peran perempuan di masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar penyuluhan hukum bagi organisasi wanita dan para anggotanya, Selasa (11/11/2025), di Pendopo Wakil Bupati HSS.
Dalam sambutannya Ketua GOW Kabupaten HSS, Hj Misnawati Suriani, menekankan pentingnya pemahaman hukum yang luas di kalangan masyarakat, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta berkeadilan.
Menurutnya, pemahaman hukum tidak hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum, khususnya kaum perempuan yang berperan sebagai ibu rumah tangga dan anggota organisasi sosial.
"Perempuan memiliki peran penting dalam mendidik generasi bangsa. Karena itu, melalui kegiatan ini, saya berharap anggota GOW dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dan menjadi pelopor ketertiban hukum,” ujar Misnawati.
Ia berharap, penyuluhan hukum ini, dapat menambah wawasan para peserta mengenai ketentuan dan produk hukum yang berlaku, sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Yuniati, yang menyampaikan materi tentang tugas pokkok dan fungsi DPRD dalam masalah hukum dan peran organisasi wanita di masyarakat.
Sementara itu, Perwakilan Bagian Hukum Setda HSS, Ulfa Previana, memaparkan materi mengenai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan pemberdayaan pos nantuan hukum desa/kelurahan. (ari/jp).










