BREAKING NEWS

Selasa, 11 November 2025

Polres Kapuas Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Penganiayaan

KUALA KAPUAS- Jajaran Polsek Selat bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di Taman Raja Bunu Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial N (23) warga Hampatung Jl. Kapuas Seberang 1 Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, Selasa (11/11/2025), mengatakan bahwa pelaku N di tangkap di Jalan Maluku Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

AKP Rizki menjelaskan, kronologis kejadian berawal ketika korban sedang duduk disekitar Taman Raja Bunu (Bundaran Kecil), tiba-tiba datang tiga orang laki-laki dan salah seorangnya melakukan penganiayaan berupa pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban sebanyak tiga kali dan mengenai hidung korban. 

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami bengkak pada bagian hidung dan sakit saat di sentuh. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat. 

"Mendapat laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku N," kata AKP Rizki. 

AKP Rizki menyebut, bahwa saat ini pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku N disangkakan pasal 351 KUHPidana.

"Pelaku N pernah terjerat perkara pencurian 363 tahun 2021 lalu dengan vonis 2 bulan, dan tahun 2023 perkara penganiayaan 351 vonis 8 bulan," jelas AKP Rizki. (rb/jp). 


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes