BREAKING NEWS

Rabu, 24 Desember 2025

Komisi I DPRD Kalsel Rekomendasikan Penyelesaian Hukum Kasus Hak Atas Tanah

BANJARMASIN- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang membidangi hukum dan pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Hak Atas Tanah (HAT) milik Bapak Murjani Djohar, di Lantai 4 ruang rapat Komisi I, Rabu (24/12/2025).

RDP tersebut membahas permasalahan status kepemilikan tanah yang semula tercatat berada di wilayah Kabupaten Banjar atas nama Norhanasah, namun kemudian berubah menjadi atas nama Listidiyawati setelah wilayah tersebut masuk dalam Kota Banjarbaru pada tahun 2020.

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, menyampaikan bahwa Komisi I telah merekomendasikan agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum.

“Dari hasil rapat tadi, kami sudah merekomendasikan agar persoalan ini diproses melalui jalur hukum. Karena sudah beberapa kali kita laksanakan rapat, ini sudah yang ketiga kalinya, namun belum juga menemukan penyelesaian. Maka kami bersama kawan-kawan Komisi I sepakat bahwa penyelesaian harus melalui jalur hukum agar persoalan ini bisa terbuka dan jelas,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Murjani Djohar, dalam RDP menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki sertifikat tanah tersebut sejak lebih dari 20 tahun lalu, sekitar tahun 2000, saat lokasi tanah masih masuk dalam wilayah Kabupaten Banjar.

"Pada saat itu status tanah masih masuk Kabupaten Banjar, dan kemudian pada tahun 2020 berubah masuk ke wilayah Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap melalui proses hukum, permasalahan Hak Atas Tanah ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sar/ali/jp). 

  

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes