KANDANGAN- Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS), Polda Kalimantan Selatan, mencatat sebanyak 119 kasus tindak pidana terjadi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut mengalami kenaikan satu kasus dibandingkan tahun 2024.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Tahun 2025 yang digelar Satreskrim Polres HSS di Aula Amandit Mapolres HSS, Jum'at (16/12/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Kabag Ops, KBO Satreskrim, dan Kasat Narkoba.
Kapolres memaparkan, dari total 119 kasus tersebut, terdiri atas berbagai jenis tindak pidana, di antaranya pencurian dengan kekerasan (Curas) 1 kasus, pencurian biasa (Curbis) 6 kasus, judi 1 kasus, pembunuhan 2 kasus, kekerasan terhadap anak 1 kasus, persetubuhan 5 kasus, kekerasan seksual 1 kasus, serta mucikari 1 kasus.
Sementara untuk kejahatan terhadap kekayaan negara, tercatat illegal mining 2 kasus, korupsi 1 kasus, dan perkara lainnya 5 kasus.
"Sebanyak 33 senjata tajam (sajam) turut diamankan dengan berbagai jenis, seperti parang, badik, tombak, dan pisau,” ujar Kapolres.
AKBP Muhammad Yakin Rusdi menyebutkan, bahwa kasus paling menonjol selama 2025 adalah pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Bangkauan, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, dengan kondisi korban ditemukan tanpa kepala.
Dalam kasus tersebut, satu tersangka bernama Ardan telah diamankan oleh Satreskrim Polres HSS bersama Resmob Polda Kalsel di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Sementara satu tersangka lainnya, Juhar, masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Perkara ini masih berjalan dan kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap,” tegas Kapolres.
Dari total 119 kasus, Polres HSS telah menyelesaikan 88 kasus, sementara 11 kasus masih dalam proses, di antaranya perkara pembunuhan di Desa Ulang, illegal mining, sajam, pencurian dengan pemberatan (Curat), penipuan, pengrusakan, korupsi, dan persetubuhan.
Selain itu, terdapat sembilan perkara yang menunggu tahap P21, serta penyelidikan kasus Anirat dan Curanmor.
Secara klasifikasi, kejahatan konvensional mendominasi dengan 111 kasus, disusul kejahatan terhadap kekayaan negara 8 kasus, sementara kejahatan transnasional dan kontinjensi nihil.
Untuk kejahatan konvensional, kepemilikan senjata tajam (33 kasus) menjadi yang terbanyak, diikuti Curat 16 kasus, dan penganiayaan berat (Anirat) 12 kasus. Dibandingkan tahun 2024, ketiga jenis kejahatan tersebut mengalami peningkatan.
Menanggapi pertanyaan awak media terkait kasus penganiayaan hingga meninggal dunia di Dusun Tataian, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, dengan korban Kerisna (32) warga Kota Banjarmasin, Kapolres memastikan kasus masih terus berlanjut.
"Pencarian pelaku sudah dilakukan hingga ke Kabupaten Tabalong dan Kalimantan Timur, namun yang bersangkutan masih melarikan diri,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres HSS telah berhasil menangkap satu tersangka berinisial FR, yang diamankan di Hampang, Kabupaten Kotabaru, pada 19 Juli 2025.
"Kadang kami harus bergerak secara diam-diam, namun upaya penangkapan terus dilakukan. Semoga pelaku lainnya segera tertangkap,” tegas Kapolres.
Sementara itu, untuk dua perkara persetubuhan anak di bawah umur, saat ini telah memasuki tahap satu dan menunggu P21.
AKBP Muhammad Yakin Rusdi menegaskan, seluruh perkara yang masih tersisa akan dituntaskan sebagai bentuk komitmen Polres HSS dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (ari/jp).




















