BANJARMASIN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengundang organisasi perangkat daerah terkait untuk mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (13/1/2026) di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan.
Rapat harmonisasi tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala terkait proses harmonisasi peraturan daerah.
Rapat harmonisasi ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kepala Badan, sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala dan Tim Satgas Peningkatan PAD Kabupaten Barito Kuala. (dsk/ali/jp).















