TAMIANG LAYANG- Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kabupaten Barito Timur memperketat pengawasan lalu lintas ternak melalui Pos Lintas Ternak Taniran sebagai langkah pencegahan penyakit hewan menular strategis.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap ternak yang masuk ke wilayah tersebut dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit hewan menular.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Barito Timur, Abianhin melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Ratna Widyasari, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin dan menyeluruh.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi peternak lokal dari potensi kerugian akibat wabah penyakit," ujar Ratna kepada wartawan ini, Rabu (25/2/2026).
Menurut Ratna, kegiatan pengawasan meliputi pemeriksaan dokumen administrasi berupa surat jalan ternak dan surat keterangan kesehatan hewan.
"Dokumen tersebut menjadi syarat utama bagi setiap pengiriman ternak yang melintas dan masuk ke Kabupaten Barito Timur," tuturnya.
Selain pemeriksaan dokumen ujar Ratna, petugas juga melakukan desinfeksi terhadap armada pengangkut hewan atau ternak.
"Tindakan ini bertujuan mencegah penyebaran virus dan bakteri yang berpotensi menular melalui kendaraan pengangkut," jelasnya.
Ratna menambahkan, bahwa pengawasan di Pos Lintas Ternak Taniran dilakukan secara ketat dengan melibatkan petugas teknis yang berkompeten di bidang kesehatan hewan.
"Setiap ternak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Melalui langkah ini, ia berharap dapat meminimalisir risiko masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular strategis di Kabupaten Barito Timur, sehingga stabilitas produksi dan keamanan pangan asal hewan tetap terjaga. (zi/jp).










