NANGA BULIK- Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga laporan polisi berupa 33,4 kilogram sabu dan 15.016 butir pil ekstasi, Rabu (25/2/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dan dihadiri unsur forkopimda terkait, pihak Dinkes, Kasat Narkoba beserta anggota, dan personel lainnya.
Pemusnahan dilakukan setelah penyidik menerima penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono melalui Kasat Narkoba AKP Fery Endro Priyawanto, menyampaikan bahwa total barang bukti yang disita dari tiga kasus tersebut mencapai 35.734,66 gram (35,7 kilogram) sabu dan 15.028 butir pil ekstasi. Dari jumlah tersebut, yang dimusnahkan sebanyak 33.448,91 gram (33,4 kilogram) sabu dan 15.016 butir pil ekstasi.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau,” ujar Fery.
Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lamandau. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial AN, JO, S, AF, FM, ME, dan HH.
Ia menambahkan, bahwa para tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi, menyerahkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat. Barang tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan Tengah, seperti Sampit dan Palangka Raya, serta ke luar provinsi.
"Dari hasil penyelidikan mengindikasikan jaringan ini merupakan bagian dari peredaran gelap narkotika lintas negara yang masuk dari Malaysia melalui perbatasan Kalimantan Barat. Selanjutnya, barang didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kalimantan, antara lain melalui rute Pontianak- Lamandau- Pangkalan Bun; Pontianak- Lamandau- Sampit; Pontianak- Lamandau- Palangka Raya; dan Pontianak- Lamandau- Banjarmasin- Samarinda," kata AKP Fery.
Ia menjelaskan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar," demikian AKP Fery Endro. (zi/jp).



















