BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan gubernur terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (18/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna H Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK. Hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat instansi vertikal, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta tamu undangan lainnya.
Tiga Raperda yang disampaikan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, dalam penjelasannya mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
"Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan efektivitas tanggung jawab sosial perusahaan, serta memperjelas landasan hukum dalam perlindungan dan keberlanjutan sumber daya air,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Dalam Raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tarif dan objek pajak, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta penyesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi. Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum.
Adapun Raperda tentang TJSLP diarahkan untuk menyinergikan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan penanganan persoalan sosial.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah difokuskan pada penguatan perlindungan hak masyarakat atas air, keberlanjutan sumber daya, serta pengendalian dampak kerusakan air sesuai kewenangan daerah.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, menegaskan bahwa pihaknya akan membahas ketiga Raperda tersebut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
"Pembahasan akan dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan aspiratif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya. (sar/ali/jp).



















