BREAKING NEWS

Rabu, 18 Februari 2026

Komisi IV DPRD Kalsel Minta Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS 2026–2031 Ditinjau Ulang

BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) melalui Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama LBH Borneo Nusantara terkait polemik seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BAZNAS Kalsel) periode 2026–2031. Rapat berlangsung di Ruang Komisi IV Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat No. 18, Banjarmasin, Rabu (18/2/2026).

RDP dipimpin Sekretaris Komisi IV Bambang Yanto Purnomo dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Tim Seleksi (Timsel), Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) H Fachrurazi mewakili Pemerintah Provinsi Kalsel, serta satu unsur tokoh masyarakat/ulama. Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel berhalangan hadir.

Dalam forum tersebut, LBH Borneo Nusantara yang bertindak atas nama delapan peserta calon pimpinan BAZNAS Kalsel menyampaikan keberatan secara tertulis. Mereka meminta agar proses seleksi diulang karena dinilai tidak mengacu pada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025, melainkan hanya merujuk pada Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 yang kedudukannya berada di bawah PMA.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan meneliti dokumen yang disampaikan, Komisi IV menemukan bahwa dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0741/KUM/2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031 tertanggal 14 Agustus 2025, pada poin 15 secara tegas mencantumkan PMA Nomor 10 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan seleksi.

Temuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian Tim Seleksi untuk meninjau kembali seluruh tahapan proses pemilihan pimpinan BAZNAS Kalsel.

Anggota Komisi IV, Nor Fajri, menyarankan agar LBH Borneo Nusantara segera menyampaikan surat resmi kepada Tim Seleksi guna meminta dilakukannya proses seleksi ulang sesuai ketentuan PMA Nomor 10 Tahun 2025.

"Harapan Komisi IV sesuai rekomendasi kami, silakan LBH Borneo Nusantara yang mewakili para calon menyurati Tim Seleksi untuk melakukan proses ulang sesuai aturan PMA Nomor 10 Tahun 2025,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

Ia berharap, apabila proses seleksi diulang sesuai regulasi yang berlaku, akan terpilih pimpinan BAZNAS yang kredibel dan sesuai harapan masyarakat Kalimantan Selatan.

Sementara itu, perwakilan LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri, menyampaikan apresiasi atas digelarnya RDP dan menyatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi IV.

"Kami akan segera membuat surat resmi kepada Tim Seleksi untuk meminta dilakukan seleksi ulang, karena dalam SK Timsel pada poin 15 jelas harus mengacu pada PMA Nomor 10 Tahun 2025,” ujarnya.

Ia berharap, proses seleksi ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan pimpinan BAZNAS Kalsel yang amanah serta sesuai aturan. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes