BREAKING NEWS

Rabu, 25 Februari 2026

Pemkab Bartim Hadiri Raker DPRD Bahas Pelayanan Kantor Desa Muara Awang dan Jalan Hauling Tambang

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menghadiri rapat kerja (raker) bersama DPRD Kabupaten Barito Timur untuk membahas pelayanan Kantor Desa Muara Awang dan kondisi jalan yang dilintasi jalur hauling tambang, Rabu (25/2/2026). Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, antara lain Asisten I dan II Setda, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Dusun Tengah, perwakilan Apdesi Bartim, Kepala Desa Muara Awang, serta Ketua BPD Muara Awang.

Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, menjelaskan bahwa penutupan sementara Kantor Desa Muara Awang disebabkan belum tersedianya jaringan listrik. Hal itu disampaikan langsung oleh Camat Dusun Tengah dan Kades Muara Awang. 

"Meski demikian, pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan dan sementara dialihkan ke Posyandu setempat. Kondisi ini telah diketahui masyarakat desa,” ujar Ari.

Ia menambahkan, pemerintah desa memastikan pelayanan akan kembali normal begitu jaringan listrik terpasang. Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Timur telah memfasilitasi layanan internet berbasis Starlink untuk mendukung operasional kantor desa.

Rapat juga menyoroti kondisi jalan yang dilintasi jalur hauling tambang. 

"Bagian Pemerintahan Setda bersama pemerintah desa akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi dan status jalan,” kata Ari. 

Peninjauan ini juga akan mempertimbangkan status kawasan hutan, sehingga koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Kalimantan Tengah akan dilakukan.

Selain itu, raker membahas Puskesmas Pembantu (Pustu) Biwan yang hingga kini belum difungsikan karena belum tersedianya peralatan dan mobiler. 

"Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama, namun pemerintah daerah berencana mengusulkan pengadaan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," terang Ari. 

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa pihak kejaksaan akan memberikan pendampingan pada sejumlah kegiatan di desa untuk memastikan pelaksanaan program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes