PURUK CAHU- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se-Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 di aula kantor DPMD setempat, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarpemerintah desa, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta mendorong optimalisasi pelayanan publik dan stabilitas wilayah.
Rakor juga membahas sejumlah isu strategis, termasuk optimalisasi aset desa dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kepala DPMD Murung Raya, Lynda Kristiane, mengatakan rakor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
"Rakor ini penting agar seluruh kepala desa memahami arah kebijakan dan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026,” ujar Lynda.
Ia menjelaskan, terdapat delapan prioritas penggunaan Dana Desa 2026. Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan sasaran keluarga penerima manfaat berdasarkan data pemerintah. Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
Selanjutnya, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; penguatan ketahanan pangan melalui lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa; dukungan implementasi kebijakan desa dan pemberdayaan masyarakat; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa; serta program sektor prioritas lainnya sesuai potensi dan keunggulan desa.
Selain itu, Lynda menegaskan sejumlah larangan dalam penggunaan Dana Desa. Di antaranya untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota; pembangunan kantor atau balai desa, kecuali rehabilitasi ringan dengan nilai maksimal Rp25 juta; studi banding ke luar daerah; serta penyelesaian utang tahun sebelumnya.
"Dana Desa harus dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tegasnya. (maya/jp).










