KUALA KAPUAS- Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Perangkat Daerah dan Desa, Jum'at (6/2/2026) pagi, di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa undangan terkait lainnya.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulyn, Komisioner sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Linggarjati, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah Erwindy.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, mengapresiasi pelaksanaan bimtek tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi lingkungan pemerintahan daerah hingga desa.
"Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Perangkat daerah dan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat," ucap Bupati.
Bupati juga menegaskan, bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga setiap badan publik wajib memiliki PPID sebagai pengelola layanan informasi dan dokumentasi.
"Melalui Bimtek ini, saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, menyerap ilmu dan pengalaman dari para narasumber, serta mampu menerapkannya secara nyata. Jadikan PPID sebagai sarana untuk membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek dilaksanakan selama satu hari dengan tujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID pada perangkat daerah dan des terutama dalam tata kelola layanan informasi publik, klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan permohonan informasi, hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi.
"Dari total 214 desa di Kabupaten Kapuas, sebanyak 105 desa telah membentuk PPID desa. Capaian ini menjadi prestasi yang membanggakan karena Kabupaten Kapuas menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang telah membentuk PPID di tingkat desa sekaligus melaksanakan bimtek pengelolaannya," ujar Kepala Dinas Kominfosantik dalam laporannya.
Rangkaian kegiatan pembukaan juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada perangkat daerah, kelurahan, serta desa terbaik dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan Tahun 2025, serta penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap pengelolaan PPID pada perangkat daerah dan desa semakin kuat dan profesional, sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (fah/hru/jp).














