MARABAHAN- Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Implementasi Transaksi Non-Tunai bagi Pemerintah Desa se-Kabupaten Barito Kuala di Aula Selidah, Marabahan, Jum'at (6/2/2026).
Dalam sambutannya, Wabup Herman Susilo, menegaskan bahwa penerapan transaksi non-tunai merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai tindak lanjut kebijakan dan instruksi pemerintah pusat. Melalui kegiatan ini, ia berharap aparatur pemerintah desa dapat meningkatkan pemahaman, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
Ia mengungkapkan, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang berujung pada temuan dan pengembalian. Menurutnya, hal tersebut bukan semata-mata karena kesengajaan, melainkan dapat disebabkan oleh miskomunikasi atau pelaporan yang kurang tepat.
"Dengan penerapan transaksi non-tunai, pelaporan keuangan diharapkan lebih terukur, tertata, dan meminimalkan potensi kesalahan,” ujarnya.
Herman Susilo juga menekankan, bahwa sistem non-tunai mampu mengurangi kelemahan pencatatan manual yang sangat bergantung pada daya ingat manusia. Sistem yang terintegrasi dinilai dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan pertanggungjawaban keuangan desa.
Selain itu, ia menanggapi keluhan pemerintah desa terkait keterlambatan pencairan anggaran desa. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tidak menahan anggaran desa, melainkan terus menyampaikan aspirasi dan kendala tersebut kepada pemerintah pusat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
"Desa adalah ujung tombak pembangunan. Pembangunan tidak akan berhasil tanpa perhatian serius kepada desa. Saya berharap Dinas PMD terus melakukan pendampingan dan pengawasan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pengelola keuangan desa agar selalu melakukan pengecekan dan verifikasi data sebelum diinput dan dilaporkan, mengingat pengelolaan keuangan harus dilakukan secara akurat dan seimbang.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Barito Kuala, M. Mujiburrahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.13/4910/SJ tanggal 8 September 2025 tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Ia menyebutkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan melalui penerapan transaksi non-tunai menggunakan Cash Management System (CMS) Bank Kalsel, sekaligus memenuhi indikator CMS dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama satu hari dan diikuti oleh perwakilan dari 195 desa, khususnya Kaur Keuangan Pemerintah Desa. Narasumber berasal dari tenaga teknis Bank Kalsel Kantor Pusat Banjarmasin yang didampingi oleh Bank Kalsel Cabang Marabahan.
Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Bank Kalsel Kantor Pusat Banjarmasin, pimpinan SOPD terkait, Pimpinan Bank Kalsel Cabang Marabahan, Koordinator Camat se-Kabupaten Barito Kuala, Ketua APDESI, serta Ketua PABPDSI Kabupaten Barito Kuala. (dsk/ali/jp).














