BREAKING NEWS

Kamis, 05 Februari 2026

Polres Barito Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak, 20 Adegan Diperagakan

TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Timur, beberapa waktu lalu, Kamis (5/2/2026). 

Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian perkara dan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Barito Timur, AKP Hengky Prasetyo. Dalam kegiatan tersebut, tersangka dihadirkan untuk memperagakan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebanyak 20 adegan diperagakan, mulai dari awal kejadian hingga korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Proses rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Sejumlah pihak terkait turut hadir menyaksikan rekonstruksi, di antaranya jaksa penuntut umum, penasihat hukum, Kapolsek Dusun Timur beserta jajaran, serta masyarakat sekitar lokasi kejadian.

"Kami bersyukur rekonstruksi berjalan aman, lancar, dan kondusif. Total ada 20 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa dalam kasus ini,” ujar AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan.

Ia menambahkan, hasil rekonstruksi tersebut akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Pada kesempatan itu, AKP Hengky juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya dalam aktivitas dan pergaulan sehari-hari.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Barito Timur, AKP Eko Sutrisno, menjelaskan bahwa salah satu tujuan rekonstruksi adalah untuk menguji kebenaran keterangan tersangka sekaligus memberikan gambaran utuh secara visual mengenai peran masing-masing pihak dalam peristiwa pidana tersebut.

"Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi sebagai bagian dari pembuktian pada tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri nantinya,” kata AKP Eko.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar memastikan anak-anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB serta meningkatkan pengawasan lingkungan.

"Termasuk di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos, masyarakat diharapkan tidak bersikap apatis agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes