TANJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial BAH (36) diamankan terkait hilangnya ratusan unit baterai (aki) dari gudang perusahaan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., Kamis (26/2/2026) menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jum'at (30/01/2026) pagi. Pihak PT RB Cabang Tanjung Tabalong melaporkan adanya kehilangan sejumlah barang di gudang yang berlokasi di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Laporan disampaikan oleh MRH (31), Mandor Cabang Tanjung Tabalong, setelah menerima informasi dari karyawan mengenai selisih stok barang. Audit internal dan pengecekan fisik kemudian dilakukan dan ditemukan ketidaksesuaian antara data sistem dan stok riil di gudang.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 157 unit baterai berbagai tipe dilaporkan hilang. Tipe yang hilang meliputi N45, N70, N100, N150, N210, dan N245 yang biasa digunakan untuk kendaraan kecil, truk, hingga alat berat. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp293.695.800.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin (23/2/2026) pagi, petugas mengamankan terlapor BAH di lobi kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dua lembar berita acara kehilangan, dua lembar laporan dan lampiran stok opname, satu berkas perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta tiga lembar slip gaji milik terlapor.
Saat ini, BAH telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat terlapor dengan pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku. (fah/jp).










