PULANG PISAU- Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menuai sorotan. Perkara yang dilaporkan sejak November 2025 itu hingga kini belum juga tuntas setelah berjalan sekitar enam bulan.
Keluarga korban menilai proses penanganan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau berjalan lambat.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban, Kartika Syarifah, pada 5 November 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/31/XI/2025/Polres Pulang Pisau/Polda Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Peristiwa pengeroyokan terjadi sehari sebelumnya, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rey I, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga korban, insiden bermula saat korban yang baru pulang sekolah mendapat kabar dari temannya berinisial DA bahwa dirinya ditelepon oleh seorang pemuda berinisial DK. Namun, korban menolak untuk menemui yang bersangkutan.
Korban kemudian mengendarai sepeda motor menuju rumah temannya di kawasan jalan lintas, diikuti beberapa rekannya dari belakang.
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan DK bersama sejumlah rekannya. Saat melintas di Jalan Rey I, rombongan sepeda motor yang diduga dikendarai DK bersama temannya berinisial RA, BM, dan DF melaju cepat dan menghentikan sepeda motor korban.
Korban turun dari sepeda motor, lalu terjadi cekcok. DK diduga langsung melayangkan pukulan yang sempat ditangkis korban. Namun, situasi memanas dan korban diduga dikeroyok oleh beberapa orang hingga terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius. Hidung korban dilaporkan patah dan mengeluarkan darah hingga membasahi pakaian yang dikenakannya.
Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri menuju Pos Lalu Lintas di Desa Mantaren untuk meminta pertolongan.
Penasihat hukum korban, Martin, mengatakan proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap pertama (tahap I), yakni pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Namun, kata dia, berkas perkara tersebut beberapa kali dikembalikan oleh jaksa peneliti melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi.
"Memang berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Pulang Pisau. Tetapi sampai sekarang masih beberapa kali dikembalikan melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi,” ujar Martin.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan masih adanya kekurangan dalam pemberkasan yang harus dilengkapi penyidik.
Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut. Sejak kejadian pada 4 November 2025 dan laporan dibuat sehari setelahnya, perkembangan perkara dinilai belum signifikan.
“Memang ada pemberitahuan hasil penyidikan kepada kami pada Desember. Tetapi secara keseluruhan penanganannya sangat lambat,” katanya.
Martin juga mengungkapkan sempat ada upaya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat. Namun upaya tersebut dinilai tidak berjalan maksimal.
"Memang ada upaya perdamaian, tetapi kelihatannya setengah hati. Sementara para pelaku hingga sekarang juga tidak ditahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, lambannya proses hukum tersebut membuat keluarga korban merasa kecewa.
"Kasus ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Inilah yang membuat kami menilai penanganan perkara di Polres Pulang Pisau sangat lamban,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, kasus dugaan pengeroyokan ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Kahayan Hilir. Namun laporan tersebut tidak diterima sehingga keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Pulang Pisau.
Dari sejumlah terduga pelaku, satu orang diketahui masih berstatus di bawah umur, sementara tiga lainnya telah berusia dewasa. Hingga kini para terduga pelaku yang sudah dewasa disebut belum dilakukan penahanan. (tim/ari/jp).















