BREAKING NEWS

Selasa, 31 Maret 2026

Digerebek Tengah Malam, Pria di Kapuas Kedapatan Simpan 167 Gram Sabu

KUALA KAPUAS- Polsek Timpah bersama Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 167,44 gram.

Seorang pria berinisial R (31), warga Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, ditangkap dalam operasi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Berdasarkan informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Budi Utomo, Selasa (31/3/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 167,44 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti kotak penyimpanan, plastik klip, dan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil uji awal menunjukkan zat dalam barang bukti mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes