BREAKING NEWS

Minggu, 01 Maret 2026

DPRD Kalsel Bahas Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Optimalkan PAD

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, bekerja sama dengan Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, Minggu (1/3/2026) malam.

Dalam rapat, Yani Helmi, yang akrab disapa Paman Yani, menekankan perlunya perubahan regulasi karena beberapa ketentuan dalam Perda saat ini dianggap kurang relevan dengan kondisi terkini. 

Ia menyoroti banyaknya unit penghasil pajak dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang mencapai 54 unit.

Ia berharap, setiap unit dapat memberikan kontribusi optimal terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel.

"Secara substansi, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan agar lebih relevan dan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.

Yani Helmi menegaskan, perubahan regulasi harus dilakukan secara cermat dan terukur, tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Salah satu poin yang dibahas adalah skema opsen pajak, di mana saat ini 66 persen menjadi hak kabupaten/kota dan 34 persen provinsi. Skema ini perlu dikaji agar tidak meningkatkan beban masyarakat.

"Nah saya pikir ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Alangkah eloknya pajak atau retribusi daerah tidak membebani warga,” tegasnya.

Pansus I juga menyoroti tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini 1,2 persen. Yani mengusulkan peninjauan kembali agar tarif bisa diturunkan menjadi 0,9 persen seperti pada 2024, jika perhitungan fiskal memungkinkan.

"Kalau disepakati forum rapat Pansus, ini sangat baik. Tapi tentu kita akan hitung-hitungan juga. Jangan sampai APBD kita justru anjlok,” jelasnya.

Yani berharap, hasil kajian dan simulasi perhitungan bersama perangkat daerah dapat menghasilkan formulasi terbaik, menjaga stabilitas pendapatan daerah sekaligus tidak membebani masyarakat.

Pansus I menargetkan pembahasan Raperda ini selesai pada Maret 2026. Namun, apabila pembahasan berlangsung alot, proses dapat diperpanjang demi menghasilkan regulasi yang matang, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat Kalsel. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes