KUALA KAPUAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Senin (2/3/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Dodo yang mewakili Bupati Kapuas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota dewan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno yang dibacakan Wakil Bupati Dodo, disampaikan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, dalam keadaan tertentu DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda.
Pemerintah Kabupaten Kapuas mengajukan dua Raperda dengan alasan urgensi. Pertama, menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban Barang Milik Daerah. Untuk itu, diperlukan regulasi mengenai penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman.
Kedua, adanya perubahan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perubahan tersebut mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
"Penyusunan kedua Raperda ini sangat mendesak guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dodo.
Sebelumnya, rapat penyusunan Raperda di luar Propemperda telah dilaksanakan pada 24 Februari 2026 sebagai bagian dari percepatan pembahasan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama dalam pembahasan hingga penetapan Raperda tersebut.
Dengan ditetapkannya dua Raperda tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta penguatan tata kelola aset dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas. (fah/hru/jp).










