PALANGKA RAYA- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah mengusulkan sebanyak 2.808 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dan Idulfitri 1447 Hijriah, Senin (16/3/2026).
Usulan tersebut telah melalui proses verifikasi administrasi di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah sebelum disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan proses verifikasi dilakukan secara teliti oleh tim verifikator terhadap seluruh usulan yang diajukan oleh Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Kalimantan Tengah.
"Proses verifikasi kami lakukan secara objektif dan cermat agar usulan remisi benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencerminkan hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan,” ujar I Putu.
Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 121 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026. Usulan tersebut berasal dari sejumlah Lapas dan Rutan yang memiliki warga binaan beragama Hindu dan telah memenuhi persyaratan.
Sementara itu, untuk Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah mengusulkan 2.687 warga binaan menerima pengurangan masa pidana. Jumlah tersebut merupakan akumulasi usulan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dari total usulan tersebut, terdapat 22 narapidana yang diusulkan memperoleh Remisi Khusus II, yakni remisi yang membuat narapidana langsung bebas setelah pengurangan masa pidana diberikan.
Menurut I Putu, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan agar saat kembali ke masyarakat mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif,” jelasnya.
Usulan remisi tersebut selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk penetapan resmi sehingga warga binaan yang memenuhi syarat dapat menerima remisi pada perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri mendatang. (zi/jp).





















