TANJUNG- Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, modern, dan responsif melalui peninjauan langsung Command Center, Senin (2/3/2026) siang.
Peninjauan dipimpin Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, didampingi Bupati Tabalong M. Noor Rifani serta Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Ari Wahyu Utomo.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau ruang Command Center yang menjadi pusat kendali dan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Tabalong. Melalui layar monitor CCTV yang terhubung ke sejumlah titik strategis, seperti ruas jalan dan area publik, mereka memantau kondisi terkini secara real time.
Selain itu, dilakukan uji coba layanan Polisi 110 yang terintegrasi dengan Command Center. Pengetesan ini bertujuan memastikan kesiapsiagaan petugas dalam menerima dan menindaklanjuti laporan maupun pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat.
Bupati Tabalong dan Ketua Komisi III DPRD Tabalong mengapresiasi sistem pelayanan Command Center yang dinilai modern dan efektif dalam mendukung keamanan serta pelayanan publik. Keberadaan pusat kendali tersebut disebut sebagai langkah maju dalam mewujudkan pelayanan kepolisian berbasis teknologi di daerah.
Kapolres AKBP Wahyu Ismoyo, menjelaskan Command Center merupakan bagian dari transformasi Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan profesional kepada masyarakat.
"Command Center ini menjadi pusat kontrol dan respons cepat terhadap berbagai situasi di lapangan. Dengan dukungan CCTV dan layanan 110, kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Kami berkomitmen menghadirkan rasa aman melalui pemanfaatan teknologi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Tabalong.
Melalui pengecekan tersebut, diharapkan pelayanan Command Center Polres Tabalong semakin optimal dan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam. (fah/jp).










