BANDUNG- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendalami kebijakan kewajiban pembuatan sumur imbuhan bagi perusahaan saat melakukan studi komparasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Jum'at (27/3/2026).
Kebijakan tersebut dinilai relevan untuk diadopsi dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Husnul Fatahillah, mengatakan praktik di Jawa Barat memberikan banyak masukan, terutama terkait inovasi pengelolaan air tanah yang melibatkan peran aktif perusahaan.
"Kami mendapat banyak referensi, khususnya terkait kebijakan yang sudah berjalan dan bisa menjadi bahan penguatan regulasi di Kalsel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu poin utama adalah pengaturan kewajiban perusahaan dalam menjaga keseimbangan air tanah, di antaranya melalui pembangunan sumur imbuhan sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
"Perusahaan tidak hanya memanfaatkan, tetapi juga wajib menjaga keseimbangan. Ini yang akan kami dalami untuk memperkuat materi perda,” katanya.
Selain aspek teknis, Pansus III juga memperoleh gambaran komprehensif mengenai tata kelola air tanah yang berkelanjutan dan berorientasi pada konservasi.
Husnul menegaskan, hasil studi komparasi ini akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan raperda agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah dan selaras dengan kebijakan nasional.
"Kami berharap substansi perda ini semakin kuat dan mampu menjawab tantangan pengelolaan air tanah ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Aprianto, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi.
"Kami siap berbagi pengalaman dan mendukung upaya penyusunan regulasi di Kalsel,” ujarnya. (sar/ali/jp).










