TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi perwakilan desa dan kelurahan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Selasa (3/3/2026). Kegiatan berlangsung selama dua hari, 3–4 Maret 2026.
Pelatihan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Barito Timur, kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta calon paralegal. Kegiatan merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, dan PLBH Pijar Barito.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang dilakukan pada 6 November 2025 di Palangka Raya oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Bupati Barito Timur, M. Yamin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Barito Timur, Misnohartaku, menyampaikan bahwa wilayahnya terdiri dari 10 kecamatan, 100 desa, dan 3 kelurahan. Dari 100 desa, 99 dipimpin kepala desa definitif, sementara satu desa, Desa Pinang Tunggal, masih dijabat pejabat kepala desa.
"Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat desa sekaligus memperkuat akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Saat ini, sebanyak 886 paralegal telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan, dengan rata-rata lima orang per desa. Karena keterbatasan kapasitas tempat, pelatihan kali ini hanya diikuti perwakilan dari masing-masing desa dan kelurahan.
Peserta pelatihan akan memperoleh sertifikasi paralegal dan diharapkan mampu memberikan layanan konsultasi hukum, membantu penyusunan dokumen hukum, serta mendampingi berbagai persoalan hukum tingkat desa, termasuk perkara perdata, sengketa tanah, warisan, dan persoalan hukum lainnya.
Sekda berharap, Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan dapat berfungsi optimal sebagai garda terdepan pelayanan hukum masyarakat, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang sadar hukum dan berkeadilan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menempati peringkat ke-4 tercepat secara nasional dalam pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan. Namun, kata dia, pembentukan Posbankum hanyalah langkah awal; tantangan berikutnya adalah memastikan layanan ini aktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Paralegal memiliki posisi strategis, bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum tetapi juga membangun kesadaran hukum, mencegah konflik, dan menjaga harmoni sosial. Pelatihan ini bertujuan memastikan seluruh paralegal memahami mekanisme pendampingan, teknik komunikasi yang baik, serta tata cara pelaporan yang akuntabel,” ujarnya.
Hajrianor menegaskan, keberhasilan Provinsi Kalimantan Tengah harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pelaporan, dan menjamin konsistensi layanan hukum berbasis desa.
"Ikutilah kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif bertanya, dan manfaatkan setiap materi. Jadilah paralegal profesional, berintegritas, dan menjadi solusi bagi masyarakat,” pesannya. (zi/jp).










