TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pria berinisial H (44), warga Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (11/3/2026) pagi.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polres Barito Timur terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap anggota keluarganya.
Setelah dilakukan penyelidikan serta penelusuran riwayat kesehatan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa H mengalami gangguan kejiwaan yang memerlukan penanganan medis.
Mengingat kondisi tersebut, pihak kepolisian bersama keluarga dan instansi terkait sepakat untuk merujuk H ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Banjarmasin, guna mendapatkan perawatan dan pengobatan secara intensif.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan penanganan medis yang tepat sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Kandris.
Dalam proses penanganannya, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Timur bersama Bhabinkamtibmas Desa Kandris mendatangi kediaman terlapor.
Proses pengamanan dilakukan secara humanis dengan pendampingan langsung dari pihak keluarga serta tenaga medis.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., S.H., M.H., mengatakan langkah tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus bentuk penanganan yang mengedepankan aspek kemanusiaan.
"Yang bersangkutan telah kami serahkan kepada pihak keluarga dan dokter spesialis kejiwaan di RSUD Tamiang Layang untuk proses penanganan lebih lanjut. Saat dilakukan pengawalan, kondisi fisiknya dalam keadaan sehat,” ujar AKP Hengky kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Polres Barito Timur menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta memastikan situasi keamanan di wilayah setempat tetap kondusif. (zi/jp).















