BREAKING NEWS

Kamis, 12 Maret 2026

Barang Bukti Kasus Narkoba Dimusnahkan, Polres Kapuas Hancurkan 96,46 Gram Sabu

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,46 gram pada Kamis (12/3/2026) di halaman belakang Mapolres Kapuas.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, perwakilan Pengadilan Negeri Kapuas, Dandim 1011/KLK atau yang mewakili, Komandan Subdenpom XXII, Danpos TNI AL, perwakilan P4GN Kabupaten Kapuas, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT/Polsek Kapuas Hulu/Polres Kapuas/Polda Kalteng dengan dua tersangka, yakni berinisial M dan A. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 96,46 gram.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan alat General Screening Drugs oleh pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas, disaksikan oleh awak media yang hadir.

Selanjutnya, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dicampur cairan pembersih porselen dan keramik, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes