KUALA KAPUAS- Tim Resmob Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial H alias Tadung (44), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah pondok di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aksi perampasan disertai kekerasan terhadap korban Halimah (51), di kediamannya di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, menyampaikan peristiwa terjadi saat korban sedang tidur seorang diri di rumah. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat dinding rumah yang terbuka, kemudian mematikan aliran listrik.
"Pelaku kemudian menindih korban, mengikat tangan korban menggunakan sarung, serta membekap mulut korban saat berusaha berteriak,” ujar AKP Rizki kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Dalam aksinya, pelaku secara paksa mengambil sepasang anting emas seberat sekitar 1,5 gram dari telinga korban. Selain itu, pelaku juga menggeledah rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp350 ribu serta satu lembar kuitansi pembelian emas.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melakukan kekerasan dengan membenturkan wajah korban ke dinding hingga mengalami luka pada bibir dan hidung, serta menyebabkan tangan korban terkilir.
Sebelum melarikan diri melalui pintu belakang yang dirusak, pelaku juga sempat mengancam korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,7 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengenali pelaku dari suara dan ciri fisik saat kejadian. Informasi tersebut membantu petugas dalam mengungkap kasus dan melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek olahraga warna biru dan satu kain sarung yang digunakan saat beraksi.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Diketahui, H alias Tadung merupakan residivis kasus pencurian dengan sejumlah catatan kriminal sejak 2011 hingga 2023, dengan berbagai vonis penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. (fah/jp).
















