KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,47 gram dan mengamankan seorang pria berinisial K (27), Kamis (26/3/2026) dini hari.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Pemuda Km. 9,5 Palundu Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas itu ditangkap sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial K di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar AKP Budi Utomo kepada wartawan, Kamis (26/3/2026) siang.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 15,47 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain kotak rokok, timbangan digital, ponsel, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
AKP Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp).
















