KANDANGAN- Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Suriani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSS Tahun 2026–2046, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS, Rabu (11/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD. Turut hadir Anggoylta DPRD HSS, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, H Muhammad Noor, para asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda RTRW yang akan menjadi pedoman penataan ruang dan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Secara umum, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan apresiasi serta dukungan terhadap penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten HSS Tahun 2026–2046.
Dokumen tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, tertata, dan berkelanjutan.
Selain dukungan, sejumlah fraksi juga menyampaikan berbagai masukan. Di antaranya terkait pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan, peningkatan konektivitas antarwilayah, pengembangan sektor unggulan daerah, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan lahan produktif.
Fraksi DPRD juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan RTRW, keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, serta penegakan aturan dalam pemanfaatan ruang agar tidak terjadi penyimpangan tata ruang.
Beberapa isu lain yang turut menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD antara lain pengelolaan kawasan bantaran sungai, penguatan sistem irigasi dan pengendalian banjir, perlindungan kawasan hutan dan pegunungan, serta pengembangan wilayah strategis di sektor perikanan, pertanian, pariwisata, dan pusat pelayanan masyarakat.
Secara umum, fraksi-fraksi DPRD menyatakan dukungan agar pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten HSS Tahun 2026–2046 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Usai rapat paripurna, Wakil Bupati HSS, H Suriani, mengatakan bahwa berbagai pandangan dan masukan dari fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pembahasan lanjutan Ranperda tersebut.
"Seluruh masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD tentu menjadi perhatian bagi pihak eksekutif. Hal ini untuk menyempurnakan Ranperda yang sedang dibahas sehingga nantinya dapat menjadi pedoman penataan ruang yang baik bagi Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen RTRW memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah karena menjadi acuan dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terarah, dan tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan.
Melalui penyusunan Raperda RTRW tersebut, diharapkan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke depan dapat berjalan lebih terencana, seimbang, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan tata ruang wilayah daerah. (ari/jp).















