BREAKING NEWS

Rabu, 20 Mei 2026

Tak Ada Ampun, ASN Seruyan Main Narkoba dan Korupsi Langsung Terancam Dipecat

KUALA PEMBUANG- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, maupun tindak pidana korupsi.

Kepala BKPSDM Seruyan, Agung Sulistiyono melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin ASN, Agus Dianto, menyampaikan bahwa ASN yang terbukti terlibat kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Bagi ASN yang terbukti terlibat narkoba, sanksi disiplin berat dapat diberlakukan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap keterlibatan ASN dalam tindak pidana narkotika maupun korupsi,” ujar Agus kepada wartawan ini melalui sambungan whatsapp, Rabu (20/5/2026). 

Ia menjelaskan, apabila kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka sanksi kepegawaian akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kasus narkoba, ASN dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sementara untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor), sanksi yang dikenakan berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, selama proses hukum berlangsung di pihak berwajib, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Penegakan disiplin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalitas ASN,” tandasnya. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes