TANJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di area parkir Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (16/4/2026) siang.
Korban berinisial JUM (49), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pemungut karcis retribusi pasar, mengalami luka tusuk di bagian dada kiri. Saat ini korban menjalani perawatan di RSUD H. Badaruddin Tanjung.
Kasus ini dilaporkan oleh istri korban, RR, kepada pihak kepolisian setelah kejadian berlangsung.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial DR (23), warga Kelurahan Tanjung, tidak lama setelah peristiwa terjadi di kediamannya.
Berdasarkan keterangan sementara dari saksi, sebelum kejadian korban dan pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama di lokasi kejadian.
Insiden terjadi saat pelaku hendak berhenti minum, namun diduga dipaksa oleh korban untuk melanjutkan. Pelaku yang tersinggung kemudian menusuk korban menggunakan pisau yang ditemukan di sekitar lokasi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya juga dipicu oleh dendam pribadi. Ia menyebut, sebelumnya korban pernah mengancamnya dengan senjata tajam.
Dari lokasi dan proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kumpang pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, serta pakaian dalam korban.
Sementara itu, pisau yang digunakan dalam kejadian masih dalam pencarian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong dan menjalani proses hukum sesuai Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
"Kami akan mendalami seluruh fakta untuk mengungkap secara jelas peristiwa ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap tindak pidana secara profesional.
"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan,” katanya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
"Segala bentuk persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkasnya. (fah/jp).



















