TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menerapkan kebijakan pengaturan kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja fleksibel Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/205/ORG/2026 tertanggal 2 April 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kabupaten Barito Timur sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait transformasi budaya kerja ASN.
Bupati Barito Timur, M. Yamin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya mempercepat transformasi budaya kerja aparatur yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dalam aturan tersebut, WFH hanya dapat diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu yang tidak membutuhkan kehadiran fisik di kantor, tidak memerlukan peralatan khusus, minim interaksi tatap muka, serta dapat dilakukan dengan dukungan teknologi informasi.
Sementara itu, sejumlah jabatan tetap diwajibkan melaksanakan WFO penuh, di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretariat daerah, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, camat, lurah, hingga unit layanan publik tertentu seperti BPBD, Damkar, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, serta layanan pendapatan daerah juga diwajibkan tetap berjalan 100 persen di kantor guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Untuk organisasi perangkat daerah lainnya, pemerintah memberikan fleksibilitas pembagian kerja WFO dan WFH dengan proporsi maksimal 50 persen pegawai, disesuaikan dengan karakteristik layanan dan kebutuhan operasional masing-masing instansi.
Dalam pengaturan waktu kerja, ASN akan menerapkan sistem lima hari kerja dengan pola empat hari WFO dan satu hari WFH, dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.
Pemerintah daerah juga menekankan sejumlah kewajiban tambahan bagi kepala organisasi perangkat daerah, termasuk pengawasan kinerja pegawai, optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, efisiensi penggunaan energi kantor, serta pelaporan kinerja secara berkala.
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memiliki surat tugas resmi dan tetap melaksanakan tugas dari rumah tanpa berpindah ke lokasi lain. Pemerintah juga memperketat pengawasan melalui sistem presensi daring.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung keseimbangan antara produktivitas kerja dan kondisi sosial masyarakat.
Pengaturan tersebut tetap mengedepankan pelayanan publik yang optimal dan akuntabilitas kinerja ASN. (zi/jp).



















