KUALA PEMBUANG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Seruyan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Hanau, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Kepala DPMDes Seruyan, Rusdi Hidayat, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bukan sekadar agenda formal, melainkan upaya strategis untuk memperkuat kesiapan teknis dan administratif di tingkat desa.
"Sosialisasi ini bertujuan memastikan kesiapan teknis dan administratif, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemahaman yang menyeluruh terhadap regulasi menjadi kunci dalam mencegah potensi konflik maupun pelanggaran selama proses Pilkades. Karena itu, kegiatan ini juga difokuskan pada pendampingan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 36 desa yang akan bertindak sebagai panitia pemilihan di wilayah masing-masing.
Menurut Rusdi, Perda Nomor 9 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang mengatur seluruh mekanisme pemilihan, mulai dari pembentukan panitia, pencalonan, hingga pemungutan suara. Dengan pemahaman yang seragam, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab.
"Kami ingin memastikan panitia dan BPD memahami tugas dan fungsinya. Kolaborasi yang baik akan menentukan keberhasilan Pilkades,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa. Pilkades harus menjadi sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
DPMDes berharap, melalui sosialisasi ini, akan lahir pemimpin desa yang berkualitas dan mampu mendorong pembangunan di tingkat lokal.
"Output akhirnya adalah pemimpin desa yang legitim dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Pembuang Hulu 2 tersebut dihadiri sejumlah camat, di antaranya Camat Hanau, Camat Seruyan Hulu, Camat Seruyan Tengah, Camat Suling Tambun, dan Camat Danau Seluluk, serta anggota BPD dari 36 desa dan undangan lainnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Pilkades agar berjalan tertib, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat demokrasi di tingkat desa. (gan/jp).




















