BREAKING NEWS

Selasa, 07 April 2026

Kasus Pembobolan Rp16,4 Miliar di Bank Kalteng, Sistem Internal Dipertanyakan, Manajemen Belum Jawab Rinci

PALANGKA RAYA- Kasus pembobolan dana sebesar Rp16,4 miliar di PT Bank BPD Kalimantan Tengah terus menjadi sorotan. Selain nilai kerugian, fakta persidangan mengungkap dugaan celah serius dalam sistem internal bank yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci oleh manajemen.

Manajemen Bank Kalteng melalui Direktur Utama Maslipansyah, yang disampaikan Sekretaris Perusahaan, menyatakan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di ranah penegak hukum.

"Proses penanganan kasus ini sudah berada dalam ranah penegak hukum. Kami menghormati dan mendukung setiap tahapan yang berjalan serta tetap kooperatif,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Manajemen juga memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak.

"Dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak, ini yang paling penting,” katanya.

Selain itu, pihak bank menyebut telah melakukan optimalisasi sistem internal sebagai langkah pencegahan.

Namun, sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab. Media sebelumnya mengajukan enam pertanyaan terkait aspek teknis sistem internal, termasuk mekanisme persetujuan transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, namun belum mendapat penjelasan spesifik.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terungkap bahwa transaksi ilegal terjadi sebanyak 205 kali dalam kurun sekitar sembilan bulan.

Terdakwa disebut mampu mengakses fitur sensitif, termasuk mengubah password dan menggunakan akun pihak lain untuk menyetujui transaksi secara mandiri.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya akun yang sudah lama tidak digunakan namun masih aktif dan dimanfaatkan untuk transaksi bernilai besar.

Transaksi dilakukan dengan pola berulang dan disamarkan sebagai pembayaran pihak ketiga, tanpa terdeteksi dalam waktu lama.

Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengendalian internal, termasuk penerapan prinsip pemisahan kewenangan (segregation of duties) dalam operasional bank.

Pernyataan manajemen mengenai “optimalisasi sistem” turut menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya perbaikan setelah kasus terungkap.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai mekanisme pengawasan internal maupun sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah memasuki tahap tuntutan.

Di tengah proses hukum, perhatian publik tidak hanya tertuju pada pelaku, tetapi juga pada sistem pengendalian internal yang seharusnya mencegah terjadinya penyimpangan di institusi perbankan. (emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes