BREAKING NEWS

Senin, 13 April 2026

DPRD Kalsel Matangkan Rencana Paripurna Pemekaran CDOB Tanah Kambatang Lima

BANJARMASIN- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama pimpinan DPRD serta perangkat daerah terkait membahas kesiapan usulan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kalsel, Senin (13/4/2026).

Rapat tersebut melibatkan unsur pimpinan DPRD, Komisi I, serta perwakilan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BRIDA, dan Sekretariat DPRD. Agenda utama difokuskan pada evaluasi kelengkapan administrasi, kajian akademik, serta kesiapan sebelum usulan dibawa ke rapat paripurna.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Syaripuddin, mengatakan rapat digelar untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum penjadwalan paripurna. Ia menyebut pihaknya masih menghimpun finalisasi kesiapan dari seluruh unsur terkait.

"Rapat ini untuk memastikan sejauh mana kesiapan Calon Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima sebelum kami menjadwalkan paripurna,” ujarnya.

Dari hasil pemaparan organisasi perangkat daerah, termasuk hasil kajian BRIDA, Syaripuddin menilai bahwa secara umum persyaratan administratif dan kajian kelayakan telah terpenuhi.

"Secara studi kelayakan, persyaratan administrasi dan lainnya dari hasil kajian BRIDA sudah dinyatakan layak untuk dimekarkan,” katanya.

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, menegaskan tidak terdapat kendala berarti dalam pemenuhan syarat pemekaran. Bahkan, sejumlah indikator dinilai telah melampaui batas minimal yang ditetapkan.

"Alhamdulillah, tidak ada masalah. Beberapa item bahkan sudah melebihi persyaratan minimal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek geografis sebagai salah satu pertimbangan penting, mengingat jarak antara wilayah induk dan calon daerah baru cukup jauh sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan publik.

Hasil rapat menyepakati bahwa DPRD Kalsel bersama pemerintah daerah dan perangkat terkait akan menjadwalkan rapat paripurna pada bulan depan untuk menetapkan persetujuan awal usulan pemekaran tersebut.

Syaripuddin menambahkan, setelah disahkan melalui paripurna, DPRD akan meneruskan rekomendasi pemekaran ke pemerintah pusat untuk proses lebih lanjut.

"Setelah paripurna, kami akan menyampaikan rekomendasi ke pemerintah pusat dan mengawal prosesnya hingga tingkat kementerian,” ujarnya.

Dengan perkembangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal tahapan pemekaran CDOB Tanah Kambatang Lima sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap final di pemerintah pusat. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes