SURABAYA- Panitia Khusus (Pansus) I Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan kehati-hatian dalam membahas perubahan regulasi pajak.
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Rabu (8/4/2026), Pansus memilih memprioritaskan penertiban sistem dan optimalisasi potensi pendapatan dibandingkan menaikkan tarif pajak.
Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyisir seluruh potensi pendapatan daerah secara menyeluruh. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu, namun penting untuk memastikan potensi yang ada dapat dimaksimalkan.
"Kita susuri dulu potensi pendapatan daerah. Ini memang butuh waktu, tapi tidak masalah. Kita beri waktu satu sampai dua minggu agar aset-aset daerah bisa dimaksimalkan untuk menambah APBD,” ujarnya.
Ia menilai optimalisasi aset daerah dapat menjadi sumber tambahan pendapatan tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.
Selain itu, Yani juga menyoroti praktik di Jawa Timur yang melibatkan hingga tingkat pemerintahan terbawah dalam menggali potensi pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.
"Di Jawa Timur, sampai tingkat dusun turut dilibatkan untuk menggali potensi pajak, khususnya dari kendaraan,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa peningkatan pendapatan harus diimbangi dengan kemudahan layanan bagi masyarakat. Menurutnya, kepuasan wajib pajak menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jawa Timur, Krisna Bimasakti, menyatakan pihaknya terus mengupayakan peningkatan pendapatan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami memaksimalkan pengumpulan pendapatan yang sah tanpa menimbulkan keresahan. Pelayanan yang nyaman dan cepat menjadi bagian dari strategi kami,” ujarnya.
Anggota Pansus I, Umar Sadik, menilai keberhasilan Jawa Timur juga didukung oleh pengelolaan hasil pajak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Contohnya, jalan rusak bisa diperbaiki dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Ini menunjukkan pajak yang dibayarkan kembali dalam bentuk pelayanan,” ungkapnya.
Dari kunjungan tersebut, Pansus I menyimpulkan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak harus melalui kenaikan tarif pajak. Penertiban sistem, kemudahan layanan, dan kepercayaan publik menjadi fondasi utama dalam perubahan Perda yang tengah dibahas. (sar/ali/jp).



















