PURUK CAHU- DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 di ruang rapat paripurna, Jum'at (24/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Rumiadi didampingi Wakil Ketua II Likon, serta dihadiri anggota DPRD, Asisten I Setda Mura Rahmat K. Tambunan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan undangan lainnya.
Agenda utama rapat meliputi penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani, serta penyerahan keputusan DPRD terkait rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Rumiadi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan petani di daerah.
"Raperda ini bertujuan memperkuat kelembagaan petani, meningkatkan produktivitas, serta memberikan perlindungan dan pendampingan bagi kelompok tani dalam mewujudkan kemandirian usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut telah melalui pembahasan intensif antara panitia kerja DPRD dan pihak eksekutif, hingga akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Terkait LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD melalui panitia kerja juga telah melakukan pembahasan menyeluruh, termasuk kunjungan lapangan dan rapat bersama organisasi perangkat daerah.
"Rekomendasi yang disampaikan bukan bentuk penolakan atau penerimaan, melainkan catatan strategis sebagai standar penilaian objektif terhadap kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD berharap seluruh rekomendasi dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja ke depan.
Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus melalui Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, menyatakan pemerintah daerah menerima dan menyetujui Raperda Pengelolaan Kelompok Tani untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ia juga mengapresiasi DPRD, khususnya panitia kerja, atas pembahasan Raperda dan LKPJ hingga mencapai persetujuan bersama.
"Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pertanian, meningkatkan produktivitas petani, serta mendukung ketahanan pangan daerah,” ujarnya.
Menurut Rahmat, kelompok tani memiliki peran penting sebagai pilar pembangunan ekonomi masyarakat.
"Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, penguatan kelembagaan, serta peningkatan akses permodalan dan pasar bagi petani,” tegasnya. (maya/jp).




