BREAKING NEWS

Kamis, 30 April 2026

Kejari Barito Timur Musnahkan 98 Barang Bukti dari 24 Perkara Inkracht, Kasus Narkotika Dominan

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur memusnahkan 98 barang bukti dari 24 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (30/4/2026).

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Barito Timur itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini.

Turut hadir Bupati Barito Timur, M. Yamin, Kapolres Barito Timur, perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, perwakilan Kodim 1012/Buntok, Dinas Kesehatan, serta jajaran kejaksaan dan kepolisian setempat.

Rahmad Isnaini menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara dengan total 98 jenis. Ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain pemusnahan, Kejari Barito Timur juga telah melaksanakan lelang terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara pada Maret 2026.

"Barang bukti yang diputuskan dirampas untuk negara sudah kami lelang pada Maret lalu,” katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode Januari hingga April 2026, meliputi 13 perkara narkotika, 2 perkara perkebunan, 4 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, 2 perkara kekerasan, 1 perkara perlindungan anak, serta 1 perkara lainnya.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 39 paket sabu seberat 27,78 gram, plastik klip, timbangan, sendok, hingga kartu SIM. 

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti buah kelapa sawit, senjata tajam, pakaian, dan berbagai barang terkait tindak pidana lainnya.

Rahmad mengungkapkan, kasus narkotika masih menjadi perkara paling dominan di wilayah Barito Timur.

"Kasus yang paling menonjol masih narkotika. Selain itu, terdapat juga kasus kekerasan seksual serta tindak pidana lain seperti penganiayaan, penipuan, dan pencurian,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dilarutkan menggunakan bahan kimia, serta dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali.

"Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan,” pungkasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes